
KARAWANG – Vidi Eskafaris Gumilang, co-pilot pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec terjerat persoalan hukum di Marauke, Papua. Vidi dituding menyelundupkan dua buronan asal Australia di Marauke.
Atas tudingan itu, Vidi saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Marauke, Papua.
Siti Julaeha, ibu dari Vidi menilai, penyamatan status terdakwa terhadap Vidi dalam perkara itu amat janggal, mengingat statusnya hanya sebagai seorang peserta pelatihan.
Vidi diketahui merupakan lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 dari pola pembibitan Kementerian Perhubungan yang kini berstatus PNS dan bertugas sebagai junior instruktur.
Kasus yang menjerat Vidi bermula ketika ia terpilih mengikuti program pelatihan penerbangan di Australia pada 2025. Saat itu, Vidi mendapat kesempatan mengikuti program yang disebut berkaitan dengan kerja sama penerbangan antara institusinya dengan pihak agen penerbangan Australia di Sterling Helicopter.
Siti mengaku awalnya bangga ketika putranya terpilih mengikuti pelatihan di Australia. Namun sejak awal ia sudah melihat sejumlah kejanggalan dalam proses program tersebut.
“Apa kriterianya sampai Vidi yang diterima, sementara banyak seniornya juga mendaftar. Biasanya ada tes akademik, tapi ini hanya melengkapi dokumen persyaratan,” ujarnya, Kamis (30/7).
Kejanggalan lainnya ialah soal durasi pelatihan yang awalnya dijadwalkan satu bulan, namun dipersingkat menjadi sekitar dua minggu jelang keberangkatan.
Baca juga: Bapenda Karawang Sosialisasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
“Rencana awal berangkat di akhir Oktober 2025, tetapi ada kemunduran ke November. Rencana awalnya 1 bulan, ternyata dipadatkan jadi 2 minggu,” katanya.
Meski keluarga sempat mempertanyakan sejumlah kejanggalan, Vidi tetap berangkat karena menganggap program tersebut resmi dan mendapat penugasan dari institusinya untuk mengikuti pelatihan penerbangan.

“Saya kira mungkin resmi. Kantornya memberikan surat tugas ke Vidi untuk berangkat dari PPI Curug. Kalau PPI asal-asalan, tidak mungkin memberikan tugas ke pegawai kalau agennya tidak benar,” tambah Siti.
Di Australia, Vidi mengikuti rangkaian pelatihan terkait pesawat Piper PA23-250 Aztec. Pihak keluarga mengira peserta pelatihan nantinya akan ikut menerbangkan pesawat ke Indonesia sebagai bagian dari proses pembelajaran. Namun dalam pelaksanaannya, pesawat tetap dikendalikan instruktur pilot asal Australia.
“Terus saya tanya, ‘Aa, siapa yang menerbangkan pesawat itu ke Indonesia?’ Saya kira Vidi sendiri, karena pelatihan otomatis dia dilatih waktu di Australia. Ternyata yang menerbangkan bukan dia, tapi orang Australia juga. Jadi janggal, buat apa ada pelatihan kalau pilot-pilot itu juga yang menerbangkan?” tanya Julaeha heran.
Baca juga: Periksa 12 Saksi, Polisi Belum Temukan Titik Terang soal Sekuriti Tewas Terborgol di Jatiluhur
Persoalan muncul saat penerbangan dari Australia menuju Indonesia. Berdasarkan cerita yang disampaikan Vidi kepada keluarga, di tengah perjalanan pilot mengubah rute yang sebelumnya telah direncanakan.
Perubahan rute tersebut rupanya demi menjemput penumpang tambahan yang tidak tercatat. Belakangan diketahui jika penumpang gelap tersebut diduga merupakan WNA yang terjerat kasus pidana di Australia.
“Waktu terbang, di tengah-tengah pilot itu membelokkan arah. Vidi bertanya kenapa tidak sesuai rencana. Ternyata mengangkut penumpang di luar rencana. Ternyata penumpang itu buronan Australia, gembong narkoba atau apa saya tidak tahu, dan membawa senjata tajam juga,” jelas dia.
Saat pesawat mendarat di Bandara Mopah di Kabupaten Marauke, Papua Selatan, petugas menemukan adanya persoalan keimigrasian terkait penumpang yang dibawa. Kasus itu kemudian berkembang menjadi dugaan penyelundupan warga negara asing ke wilayah Indonesia.
Awalnya Vidi hanya berstatus sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjadi terdakwa.
Baca juga: Karawang Naik Tipe Jadi Polresta, Ketua DPRD Harap Aksi Begal bisa Diberantas Habis
“Logika saja ya, bayangkan ada pihak imigrasi yang menggampangkan psikis manusia, seorang Vidi yang masih anak-anak, masih polos dengan menganggap sepele mempertanyakan kenapa Vidi tidak berontak. Padahal dia mencari aman. Kalau dia berontak, bisa saja dia mati, bisa dibuang dari atas,” beber Siti.
Hingga kini, Vidi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Marauke. Pihak keluarga berharap fakta-fakta di persidangan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak dalam penerbangan tersebut dan membebaskan Vidi dari segala tuntutan.
“Jadi terdakwa itu juga tidak masuk akal. Pas BAP di Merauke dia jadi WNA, dia kan PNS. Dia ini korban yang benar-benar tidak bersalah. Dia seorang siswa yang nurut ke guru, seperti kita sebagai murid nurut ke guru, seperti itulah Vidi. Dikorbankan oleh pihak penjahat itu,” tandasnya. (*)








