
“Kalau tetap berangkat, sekolah harus mengecek uji emisi mobilnya, mengecek surat izin supir serta harus mendapat assesment dan rekomendasi dari Dishub sebelum armada tersebut berangkat ke lokasi tujuan,” katanya.
Baca juga: 5 Bulan Trio Pengoplos Elpiji di Karawang Beroperasi, Raup Cuan Sampai Setengah Miliar
Jika sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan, maka pihak sekolah harus bertanggungjawab.
“Tentunya nanti menjadi tanggungjawab sekolah, kalau nanti ada apa-apa kan konsekuensi ada di kepala sekolah, walaupun sebetulnya kalau sanksi tidak ada, tapi kita harus ikuti, kan suratnya dari Pak Gubernur,” tutupnya. (*)








