PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta berencana membersihkan spanduk atau alat peraga kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) di wilayahnya.
Sebab, spanduk dan baliho kampanye tersebut tidak sesuai tempatnya, karena dipasang di tempat fasilitas umum dan negara.
Kabid Tibumtransmas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyebutkan bahwa pemasangan spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ujar Kabid Tibumtransmas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Disebut Belum Setor Zakat, Kemenag Purwakarta Membantah: Baznas Salah Data!
Teguh menegaskan, pemasangan spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Karenanya penertiban ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri,” ujar Teguh.








