
Ia pun meminta keadilan ke pihak perusahaan yang beralamat di Desa Walahar, Kecamatan Klari Kawasan ABC ini. Namun ironis, jawaban yang diterimanya adalah pemutusan kerja secara sepihak.
“Saya alami kecelakaan kerja, pada 18 Agustus 2020, sampai hilang 4 jari tangan kanan saya, lalu diputus kerja secara dipaksa, dan diiming-imingi mau dipekerjakan kembali,” kata Giri saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/2/2022).
Oleh dokter, Giri divonis cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarganya.
“Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” bebernya.
Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” ungkapnya. (kii)







