KARAWANG – Nasib malang menimpa Giri Pamungkas (27), mantan karyawan PT HRI. Pasalnya, karena kecelakaan kerja, dia harus kehilangan empat jarinya sekaligus diputus kerja secara sepihak.
Giri menceritakan, kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2020. Akibatnya, ia harus rela kehilangan 4 jari tangan kanannya.
Ia pun meminta keadilan ke pihak perusahaan yang beralamat di Desa Walahar, Kecamatan Klari Kawasan ABC ini. Namun ironis, jawaban yang diterimanya adalah pemutusan kerja secara sepihak.
Baca juga: Primaya Hospital Kota Bekasi Gelar Penanganan pada Kasus Kecelakaan Lalin
“Saya alami kecelakaan kerja, pada 18 Agustus 2020, sampai hilang 4 jari tangan kanan saya, lalu diputus kerja secara dipaksa, dan diiming-imingi mau dipekerjakan kembali,” kata Giri saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/2/2022).
Oleh dokter, Giri divonis cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarganya.