
KARAWANG – Polemik status tanah jalan penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, bak benang kusut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui belum mengantongi sertifikat aset tanah seluas 4.791 meter, teranyar bukti hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi atas lahan itu masih kabur, Senin (5/52025).
Sebelumnya, Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar beralasan sertifikasi aset di lokasi tersebut terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang.
Dari catatannya, ia menyebutkan aset tanah yang dibebaskan di lokasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005. Asep Hazar juga menyebut ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dilakukan.
Baca juga: BPKAD Karawang Akui Belum Sertifikasi Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya
“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” jelasnya, pada Selasa (29/4) lalu.
Namun, hal yang diungkapkan Asep Hazar tersebut bertolak belakang dengan bukti hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi di pengadilan.
Juru Bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari Bupati Karawang dengan Nomor 188/1951-Huk pada 30 Mei 2024.








