TVBERITA.CO.ID – Tiga titik wilayah di Kabupaten Karawang telah resmi diterapkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penilangan.
Pemasangan kameranya ditempatkan di simpang traffic light DPRD Jl Ahmad Yani, Jl Tuparev Simpang Hero (arah dalam kota) dan Jl Raya Galuhmas arah menuju dalam kota.
Dengan penerapan sistem tilang elektronik ini, tentunya masyarakat Karawang perlu mengetahui bagaimana cara kerja ETLE.
Baca juga: 7 Tahun Terakhir, 1.239 Orang di Karawang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Simak penjelasan berikut:
Cara Kerja ETLE
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi menggunakan kamera yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.
Selama 1×24 jam ETLE otomatis melakukan penilangan. Kendaraan atau pengendara yang melanggar, akan terdeteksi dari mulai wajahnya hingga identitas kendaraan.
Pengendara yang terkena tilang, datanya akan tersimpan dan dikirimkan ETLE ke back office. Back office nantinya mengidentifikasi (validasi) kesalahan pelanggar.
Baca juga: Pria Asal Jakbar Ditemukan Tewas di Karawang, Motor Nyemplung ke Irigasi
Kemudian, petugas mengirimkan bukti pelanggaran langsung kepada pengendara melalui antaran surat dan pelanggar diminta datang melakukan konfirmasi, diberi batas waktu 8 hari apabila tidak datang maka kendaraan akan terblokir otomatis.
Selanjutnya, penindakan tilang dilakukan melalui briva, denda bisa dibayarkan melalui bank, m-banking, datang ke polres atau melalui akses kode barcode.
Jika selang 15 hari denda tidak dibayarkan, maka kendaraan tersebut akan otomatis terblokir.
Tujuan dan Manfaat ETLE
Pertama, ETLE diterapkan untuk membangun budaya tertib. Selain itu, ETLE juga dapat meminimalisir konflik antara petugas polisi lalu lintas dengan pengendara, sebab dengan adanya ETLE tidak ada lagi interaksi penilangan secara langsung.
Baca juga: 2.898 Pengendara di Karawang Tertangkap ETLE Mobile: Tak Pakai Helm hingga Main Ponsel
Selain itu, adanya ETLE juga mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati melewati titik kamera. Dengan begitu ketertiban akan meningkat sedikit demi sedikit.
Kemampuan Deteksi ETLE
Ada 7 hal yang dapat ETLE deteksi saat melakukan penilangan. Pengendara harap berhati-hati terhadap poin berikut:
1. Melanggar rambu dan marka
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (khusus mobil)
3. Berkendara menggunakan hp
4. Melanggar lampu traffic light
5. Tidak mengenakan helm
6. Berboncengan lebih dari 2 orang
7. Belum melakukan pengesahan STNK
(*)









