Beranda Headline Tak Ada Pidana, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Muhammadiyah Karawang Dihentikan

Tak Ada Pidana, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Muhammadiyah Karawang Dihentikan

Muhammadiyah Karawang
Konferensi Pers dihentikannya kasus pelaporan Ketua PD Muhammadiyah Karawang, Maman Kosman oleh Polda Jabar.

KARAWANG – Kasus dugaan penggelapan aset yang menyeret Ketua PD Muhammadiyah Karawang, Maman Kosman dihentikan pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyelidikan kasus itu lantaran tidak ditemukan tindak pidana.

Penghentian penyelidikan disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor : S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si.

Baca juga: Ketua PD Muhammadiyah Karawang Dilaporkan Ke Polda Jabar, Ada Apa?

Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Ghufron selaku kuasa hukum terlapor, menyebut polisi tidak menemukan tindak pidana dalam pelaporan dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyeret kliennya.

“Jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” imbuh Ghufron saat jumpa pers di aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center Muhammadiyah Karawang, Minggu (25/9/2022).

Sempat Upayakan Mediasi

Ketua PDM Karawang, Maman Kosman mengapresiasi langkah kepolisian yang bertindak tepat dalam penyelidikan kasus yang membelitnya.

Ia mengulas, pihaknya sebetulnya pernah meminta PWM Jawa Barat agar melakukan mediasi ihwal tuduhan yang dibunyikan Nino Cs selaku pelapor.