Beranda Headline Tak Patuhi Perizinan, Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal di Dua...

Tak Patuhi Perizinan, Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Ilegal di Dua Kecamatan

Satpol pp karawang segel aktivitas galian tanah
Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah ilegal di dua kecamatan, yaitu Pangkalan dan Telukjambe Barat. 

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tanah ilegal di dua kecamatan, yaitu Pangkalan dan Telukjambe Barat.

Penyegelan dipimpin langsung Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, dengan melibatkan unsur Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang.

“Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kegiatan galian tanah yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait,” ucap Basuki dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Baca juga: Peradi Karawang Soroti Proyek Videotron Rp 1,7 M: Diskominfo Jangan Asal Bicara, Harus Diaudit

Lokasi pertama yang disegel berada di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Satpol PP memastikan bahwa aktivitas galian di lokasi tersebut tidak memiliki perizinan yang sah.

Penyegelan kedua dilakukan di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di bekas area produksi bata kuosin, yang juga diketahui beroperasi tanpa izin.

Selain dua lokasi tersebut, Satpol PP juga menindaklanjuti penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri, yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC).

“Perusahaan tersebut sebelumnya telah disegel pada 17 Juni 2025,” katanya.

Baca juga: Film Pelangi di Tengah Hujan Siap Dirilis, Karya Anak Karawang untuk Dunia

Namun saat ini, lanjut dia, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah memulai proses perizinan ke Kementerian ESDM serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penyegelan terbaru.

NPWPD menjadi salah satu syarat untuk pembayaran pajak daerah. Pihak perusahaan juga telah menyatakan komitmennya untuk melunasi kewajiban pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang dalam waktu tiga hari.