
Jika dalam jangka waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dana BOS di 10 SMPN di Purwakarta Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Lebih dari Rp 2,2 M
Proyek Strategis Nasional tetap wajib patuh
Sebagai informasi, PT Vanesha Sukma Mandiri termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan kemudahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan mematuhi aturan terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga tata kelola lingkungan yang tertib dan sesuai regulasi di wilayah Kabupaten Karawang. (*)








