Beranda Headline Temuan BPK: Sejumlah Pabrik di Karawang Lolos Tagihan Wajib Retribusi PBG, Nilainya...

Temuan BPK: Sejumlah Pabrik di Karawang Lolos Tagihan Wajib Retribusi PBG, Nilainya Rp 154 Juta

Bpk retribusi pbg di karawang
Ilustrasi. Dok: istimewa

KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pengenaan wajib retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di sejumlah pabrik perusahaan di Karawang. Nilai kekurangan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan konsultan pengawas masing-masing, pemohon PBG menunjukkan perhitungan luas bangunan dan prasarana bangunan tidak tepat, sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan kepada Wajib Retribusi (WR) sebesar Rp 154.507.200,00 (Rp62.904.750,00 + Rp54.398.250,00 + Rp37.204.200,00).

Baca juga: Gandeng BUMDes Pangasihan, PLN Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Cibukamanah Purwakarta

Dalam LHP BPK mencatat sejumlah perusahaan yang belum dikenakan wajib retribusi PBG di antaranya:

Pertama, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 62.904.750 belum dikenakan kepada PT RKIID. Penetapan Retribusi Persetujuan PBG tersebut belum memperhitungkan prasarana berupa jalan, pagar, dan saluran yang menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp62.904.750,00.

Kedua, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 54.398.250 belum dikenakan kepada PT AJB. Penetapan Persetujuan Retribusi PBG tersebut belum memperhitungkan sarana dan prasarana yang menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp54.398.250,00.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak di Karawang Terjaring Razia, Cek Rinciannya

Ketiga, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 37.204.200 belum dikenakan pada PT DISM. Penetapan Retribusi PBG tersebut belum memperhitungkan prasarana berupa jalan, pos satpam, dan area parkir menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp37.204.200,00 .

Hal tersebut mengakibatkan potensi Retribusi Persetujuan BG dan PBG sebesar Rp154.507.200,00 belum diterima RKUD. Selain itu hal tersebut disebabkan Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang kurang cermat menetapkan nilai tagihan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya.