Beranda Regional Tercepat se-Nasional, BPN Karawang Cuma Butuh 35 Hari Selesaikan Sertipikat Tanah Adat

Tercepat se-Nasional, BPN Karawang Cuma Butuh 35 Hari Selesaikan Sertipikat Tanah Adat

KARAWANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Teranyar, BPN Karawang menyerahkan sertifikat tanah hak milik adat kepada dua masyarakat pemohon hanya dalam waktu 35 hari kerja, pada Senin (15/11) kemarin.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Rohati (45) dan Reni Trisnawati (54) warga Desa Rawamerta, Kecamatan Rawameta, Karawang.

Saat menerima sertipikat, tampak kedua pemohon tersebut amat gembira. Mereka tak menyangka, proses penerbitan sertipikat hak miliknya bisa rampung dalam waktu singkat.

“Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan BPN, ibu Fitriyani beserta jajaran yang telah menyerahkan sertipikat tanah kami,” kata Rohati.

“Kami gak nyangka, permohonan sertipikat ini bisa selesai hanya dalam waktu 35 hari,” timpal Reni antusias.

Kepala BPN Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph, MM, mengatakan, inovasi tersebut demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Pasalnya, proses pembuatan sertipikat seringkali memakan waktu berbulan-bulan, sehingga dinilainya kurang efektif. Maka, ia beserta jajarannya berkomitmen untuk memproses sertipikat hak adat dalam waktu sesingkat-singkatnya, yakni 35 hari kerja.

“Inovasi ini terlaksana berkat komitmen dan konsistensi bersama seluruh jajaran BPN Karawang,” ujarnya, Selasa (16/11).

“Kami berkomitmen seluruh permohonan pengakuan hak akan kami selesaikan dalam waktu 35 hari. Hanya saja permohonan pengakuan hak yang masuk hingga saat ini baru 19 pemohon,” sambungnya.

Di samping itu, dirinya mengaku bangga bahwa program inovasi ini merupakan yang pertama di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. “Maka kita patut berbangga karena belum pernah ada yang bisa menyelesaikan sertipikat hak adat hanya dengan waktu 35 hari,” ujarnya.

“Kuncinya satu, proses penyelesaian sertipikat ini harus clear sejak awal, artinya kelengkapan berkas semisal PBB, KTP, surat keterangan lengkap dan lainnya sudah terpenuhi. Jadi tidak lagi menyusul belakangan. Kalau sudah terpenuhi, maka semua akan masuk daftar entry dan kita pun bisa bekerja secara cepat,” tegas dia.

Terakhir ia berharap, program inovasi 35 hari ini bisa terus dipertahankan, bahkan bisa ditingkatkan lagi ke depannya. “Dengan program ini, mudah-mudahan lebih banyak lagi tanah-tanah yang terdaftar di Karawang, karena itu sangat membantu percepatan pendaftaran tanah di Indonesia,” pungkasnya. (kii)