
KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap wabah penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) dan Cikungunya. Pasalnya, angka kasus DBD dan Cikungunya terus meningkat di tahun 2025.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1228/Dinkes tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Cikungunya Tahun 2025.
Kepala Dinkes Karawang, Endang Suryadi menyebutkan, kewaspadaan ini diberlakukan karena adanya tren peningkatan kasus sejak periode Maret dan April 2025.
Baca juga: Diduga Lalai, Mobil Siaga Desa Alami Kecelakaan Tunggal di Bogor
Pada periode bulan tersebut, kasus DBD tembus hingga sebanyak 500 kasus lebih dalam sebulan.
“Sementara data Mei masih direkap, tapi tetap berharap di angka ratusan. Ini sudah jadi alarm kuat bagi kita untuk mencegah agar jangan sampai masuk status KLB,” ujarnya.
Endang menjelaskan, untuk mencegah lebih banyak kasus, Karawang mengambil langkah prodak meski status KLB belum resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau sudah masuk KLB, penanganannya jauh lebih kompleks. Maka kita harus mencegah dari sekarang,” jelasnya.
Baca juga: O2SN Karawang 2025: Momentum Pencarian Bibit Unggul dan Pelestarian Olahraga Tradisional
Di samping itu, Endang memaparkan, kasus DBD dan Cikungunya banyak terjadi di wilayah padat penduduk seperti perkotaan, terutama perumahan.
“Tempat-tempat seperti kaleng bekas, botol berisi air, hingga tempat minum burung sering kali jadi sarang nyamuk. Saat musim hujan genangan air tidak cepat kering, dan dalam 7-10 hari, jentik-jentik nyamuk sudah berubah jadi nyamuk dewasa,” tambahnya.
Pihaknya kini, tengah menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui program pencegahan 5M (menguras, menutup, mendaur ulang, memantau tempat penampungan air dan menghindari gigitan nyamuk).








