Beranda Headline Warga Tak Dapat Undangan Pilkada 2024 Apakah Bisa Tetap Nyoblos? Ini Kata...

Warga Tak Dapat Undangan Pilkada 2024 Apakah Bisa Tetap Nyoblos? Ini Kata KPU Karawang

Warga tak dapat undangan pilkada 2024
Ilustrasi pemungutan suara. KPU Karawang menegaskan bagi warga yang tak dapat surat undangan atau pemberitahuan tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dok: istimewa

Kata Ikmal, karena dimungkinkan warga bersangkutan terlewat Coklit data pemilih ataupun baru pindah KTP setelah melewati tahapan Coklit.

Baca juga: 817 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Karawang

“Tapi kalau KTP diluar lokasi TPS itu maka tidak bisa. Lokasinya harus sesuai dengan alamat KTP pemilih tersebut,” imbuhnya.

Kecuali, lanjut Ikmal, warga tersebut telah mengurus surat pindah memilih dengan menunjukkan dokumennya kepada petugas KPPS.

“Daftar pemilih pindahan ini juga petugas KPPS ada memiliki datanya. Dan hal sudah kami sampaikan kepada petugas KPPS nanti 27 November 2024,” katanya. (*)