
Kata Ikmal, karena dimungkinkan warga bersangkutan terlewat Coklit data pemilih ataupun baru pindah KTP setelah melewati tahapan Coklit.
Baca juga: 817 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Karawang
“Tapi kalau KTP diluar lokasi TPS itu maka tidak bisa. Lokasinya harus sesuai dengan alamat KTP pemilih tersebut,” imbuhnya.
Kecuali, lanjut Ikmal, warga tersebut telah mengurus surat pindah memilih dengan menunjukkan dokumennya kepada petugas KPPS.
“Daftar pemilih pindahan ini juga petugas KPPS ada memiliki datanya. Dan hal sudah kami sampaikan kepada petugas KPPS nanti 27 November 2024,” katanya. (*)








