Beranda Ekonomi DJSN Akan Tetapkan Iuran KRIS, BPJS Kesehatan Tidak Lagi di Bagi Kelas

DJSN Akan Tetapkan Iuran KRIS, BPJS Kesehatan Tidak Lagi di Bagi Kelas

BPJS kris
BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/net.)

TVBERITA.CO.ID – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong penetapan iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sebelum implementasi penuh pada Juli 2045.

Ketua DJSN Agus Suprapto menuturkan pembahasan dan penetapan tahapan KRIS sudah dibahas beberapa kali. DJSN telah melakukan pertemuan hingga rilis mengenai tahapan KRIS. Seperti diketahui, KRIS sudah lama didengungkan dan seharusnya berjalan pada 2022.

“Harapannya nanti ada penetapan tarif iuran bisa segera. Walau (implementasi) Juli 2025, lebih cepat lebih baik,” kata Agus dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Diganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025

Agus mengatakan hal ini harus dilakukan karena Rumah Sakit (RS) perlu melakukan penyesuaian aturan. Bahkan, menurutnya, DJSN, BPJS serta Kementerian Kesehatan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengurus masalah ini.

“Kita sudah 4 kali bertemu sepakat akan buat Pokja isinya BPJS, Kementerian Kesehatan, DJSN dan lain-lain, tentang gimana penerapan KRIS akan terlaksana dengan benar,” ujar agus.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem yang akan diterapkan kelak bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Dengan sistem yang baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi beberapa kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang inap yang akan didapatkan sebagai manfaat. Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebut, sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

Baca juga: Ribuan Nelayan di Karawang Bakal Dilindungi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas. (*)