Beranda Regional Buang Limbah ke Sungai, DLHK: Produksi Pindo Deli 3 Dihentikan

Buang Limbah ke Sungai, DLHK: Produksi Pindo Deli 3 Dihentikan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tegaskan sejak tanggal 15 Januari 2019 kemarin proses produksi PT. Pindo Deli 3 sudah dihentikan.

Diungkapkan Wawan, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan dan akan melaporkan pencemaran limbah cair yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemulihan lingkungan.

“Sudah kita kenakan sanksi untuk penghentian kegiatan, kita laporkan ke Kementerian untuk pemulihan lingkungannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wawan, DLHK pun sudah mengadukan PT. Pindo Deli 3 ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.

“Berapa jumlah denda yang dikenakan, Harus sidang dulu nanti kita koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda, produksinya sendiri sudah dihentikan sejak kemarin,” tandas Wawan kepada Tvberita.co.id.

Ia menjelaskan, setelah ramai pemberitaan PT. Pindo Deli 3 yang diduga telah membuang limbah cairnya ke Sungai Cikereteg Kecamatan Pangkalan pihaknya langsung mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi.

Dan dari hasil verifikasi tersebut, Wawan menambahkan, sebagai tindak lanjut DLHK langsung menggelar rapat pembahasan bersama PT. Pindo Deli 3 di Auka Rapat Gedung Kantor DLHK keesokan harinya tanggal 14 Januari 2019 dengan menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah PT. Pindodelli 3 harus menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Kedua, PT. Pindo Deli 3 harus menghentikan uji coba produksi dan kegiatan produksi lainnya dalam adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL- RPL) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), ketiga PT. Pindo Deli 3 harus membuat emergency pond untuk menampung air limbah yang meluap dari waste pit apabila pompa pit air limbah mampet.

“Kemudian, PT. Pindo Deli 3 harus mengevaluasi seluruh sistem pengendalian pencemaran air, dan juga melaporkan setiap progress pelaksanaan sanksi administratif minimal setiap satu bulan sekali atau berdasarkan poin sanksi yang sudah dilaksanakan,” pungkasnya memaparkan.(nna/ris)