Beranda Regional Warga Ciwaringin Dapat Santunan Jaminan Kematian 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Warga Ciwaringin Dapat Santunan Jaminan Kematian 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Mengawali tahun 2019, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan kematian kepada salah satu warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang bernama Acin yang tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dibawah naungan Kelompok Tani (POKTAN) Budi Asih. Acin dilaporkan meninggal dikarenakan sakit pada usia 64 tahun.

Bertempat di Kantor Desa Ciwaringin, pada acara minggon desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Toto Suharto bersama dengan Camat Lemahabang Hamdani didampingi Kepala desa Ciwaringin, Ibu Ocih menyerahkan langsung santunan kematian sebesar Rp 24 juta rupiah sacara simbolis kepada Marni, Istri dari almarhum selaku ahli waris. Sebelumnya, Acin diketahui menjadi peserta sejak BPJS Ketenagakerjaan bulan Oktober 2018 dengan membayar iuran sebesar Rp8.100,- melalui Poktan Budi Asih Desa Ciwaringin.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Lemahabang menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial khususnya di Kecamatan Lemahabang.

”Kami dari pihak Kecamatan akan turut serta membantu penyelenggaran Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kami ada rencana juga seluruh Linmas di Kecamatan akan kami daftarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala desa Ciwaringin menyatakan bahwa desa Ciwaringin sangat peduli terhadap kesejahteraan warganya, karena itu kepala desa mendorong seluruh elemen pekerja di desa Ciwaringin untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas jaminan kematian yang telah diserahkan kepada ahli waris.

Perlu diketahui bahwa Desa Ciwaringin dipilih menjadi salah satu desa percontohan, Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 17 Agustus 2018 dan sudah mendaftarkan sebagian besar warganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan keluarga yang berkurang atau hilang pendapatan akibat peristiwa Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia, mencapai Hari Tua dan Pensiun. Untuk itu, Toto Suharto selaku Kepala terus berupaya melakukan penyebaran informasi baik melalui sosialisasi langsung atau melalui sarana media.

Toto juga mengajak masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri,“Tidak hanya untuk Kelompok Tani tapi juga pekerja lainnya dari kalangan manapun, agar dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluarga pun nyaman dirumah,” pungkasnya.(rls/ris)