Beranda Headline Caleg DPR RI Kepergok Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Caleg DPR RI Kepergok Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

ALAT KAMPANYE. Produk makanan tambahan bagi ibu hamil dari Kemenkes RI yang diduga dijadikan alat kampanye.

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di posko pemenganan Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Intan Fitriana Fauzi di salah satu Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin.

 

Dalam sidak tersebut, Bawaslu menemukan ratusan dus produk makanan tambahan bagi ibu hamil milik Kementerian Kesehatan RI yang telah ditempelkan stiker bergambar Intan Fitriana Fauzi bertuliskan Calon Anggota Legislatif DPR RI 2019-2024 dan Anggota DPR RI yang siap dibagikan kepada para warga di daerah pemilihan (Dapil) Kota Bekasi-Kota Depok.

Atas temuan itu, Caleg Intan Fauzi terancam pidana pemilu. Intan diduga memanfaatkan fasilitas negara, yakni membagikan produk makanan tambahan bagi Ibu hamil, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.

“Hasil sidak ini, akan kita bahas terlebih dahulu bersama Gakkumdu. Akan kita libatkan juga ahli tindak pidana. Jika ditemukan pelanggaran, ya bersangkutan bisa kena pidana pemilu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada wartawan.

Menurutnya, beberapa saksi telah melaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran ini. Bahkan, produk makanan ini sebelumnya telah dibagikan di beberapa tempat, di antaranya wilayah Jatiasih.

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada Intan adalah pasal 281 ayat 1 huruf J soal pemanfaatan fasilitas negara juncto pasal 253, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar.

“Hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta, jika yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara,” pungkas Ali.

Ali menambahkan, dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan melangsungkan pembahasan satu, yang menghadirkan para ahli, apakah hal ini ada unsur pelanggaran atau tidak. (cr1/fzy)