
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengibarkan bendera merah putih di rumah. Kewajiban tersebut meliputi sistem absensi elektronik berlatar bendera merah putih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Aang Rahmatullah menyampaikan, kewajiban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang bernomor 400.14.1.1/2067/Kesra, tertanggal 25 Juli 2025.
Salah satu point dalam edaran itu, yakni seluruh ASN Pemkab Karawang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing- masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2025
Baca juga: Kepala SDN Pinayungan 1 Karawang Bantah Paksa Siswa Beli LKS, Klaim Wali Murid Setuju
“Kami ingin memulai dari ASN dulu. Jadi mulai Senin ini, absensi pagi dilakukan dengan foto di rumah masing-masing yang sudah memasang bendera merah putih,” ujar Sekda Aang usai apel pagi di plaza Pemkab Karawang, Senin (11/8).

Menurutnya, aplikasi absensi SIAP biasanya memiliki radius 200 meter dari lokasi kerja. Namun khusus untuk memastikan pemasangan bendera di rumah ASN, pegawai diminta melakukan swafoto dari rumah dan mengunggahnya ke aplikasi.
Baca juga: Masih Ada 2.204 Warga Karawang Belum Cairkan BSU, Lewat 12 Agustus 2025 Hangus
“Kalau absen di luar radius 200 meter dari kantor biasanya tidak bisa, tapi pagi ini khusus untuk memantau bendera di rumah,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan arahan langsung pimpinan daerah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Minimal kita, ASN, memberi contoh kepada masyarakat. Secara berjenjang, kami juga akan menghimbau warga untuk ikut mengibarkan bendera,” pungkasnya. (*)








