Beranda Regional Ngaku – ngaku Pengacara, Edarkan Narkoba

Ngaku – ngaku Pengacara, Edarkan Narkoba

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Mengaku sebagai pengacara, AB alias Bayu (40) diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di Perum Telagasari, Desa Tegalmulya, Kecamatan Telagasari, Sabtu (17/3).

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 3 paket sabu seberar 3,12 gram beserta alat hisap (bong) dan alat timbang elektrik.

“Penangkapan pelaku merupakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa AB memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro.

Ia mengatakan, saat penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AB, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 3,12 gram di dalam mobil, beserta alat penghisapnya (bong) dan timbangan elektrik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli dari Away (DPO), sekitar Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta.

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali atau dipakai sendiri oleh pelaku,” katanya.

Pihaknya juga mengamankan satu unit mobil milik pelaku yang menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Serta satu handphone yang diduga sebagai alat transaksi.

“Kami masih mengejar pelaku yang memasok barang haram tersebut kepada AB, dan masih dilakukan pengembangan,” kata Eko.

Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku ketika akan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karawang, mengaku sebagai seorang pengacara. Diduga upaya pelaku tersebut bertujuan agar terhindar dari penangkapan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (put/KB)