KARAWANG – Puluhan pasangan bukan suami istri terciduk ngamar saat bulan suci Ramadan. Hal itu terungkap saat Satpol PP Karawang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah rumah kos dan penginapan pada Selasa (10/3) malam.
Operasi yang digelar hingga dini hari itu menjaring 26 pasangan yang kedapatan berada dalam satu kamar.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta mengatakan, kegiatan patroli dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB pada Rabu (11/3) dini hari.
Baca juga: Berawal dari Pengajian Rumah, Ponpes di Karawang Ini Kini Jadi Pusat Riyadhoh Gratis
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang dan turut didampingi Asisten Daerah (Asda) I. Kegiatan juga melibatkan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) serta Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD).

Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua tim yang menyisir sejumlah titik yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Karawang Kota dan Kecamatan Rengasdengklok.
Tata menjelaskan, patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar ketertiban umum. Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung di bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Karawang, Acep Supriadi menyebutkan bahwa petugas menyasar delapan lokasi rumah kos dan penginapan dalam operasi tersebut.
Baca juga: Selama Ramadan, Layanan Disdukcapil Karawang Ada Penyesuaian Jam Operasional, Nih Rinciannya
“Dari hasil operasi, kami menemukan dan mengamankan 26 pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar dan diduga melakukan tindakan asusila,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di beberapa kamar yang diperiksa, di antaranya enam tisu magic dan empat kondom.
Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Karawang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah didata dan dibina, mereka dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orang tua masing-masing,” katanya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Resmikan Jembatan Sungai Cikao dalam Program 200 Jembatan Garuda
Acep menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menekan praktik asusila serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya selama bulan Ramadan.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan memantau pergaulan anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif,” pungkasnya. (*)









