KARAWANG – Seorang wanita berinisial W (21), warga Karawang, diduga menjadi korban child grooming ayah kandungnya sejak berusia 9 tahun hingga kini duduk di bangku perkuliahan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapatkan pemahaman dari orang-orang terdekat di luar keluarga hingga akhirnya berani menceritakan pengalaman yang dialaminya. Korban saat ini mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang.
Staf UPTD PPA Karawang, Anis mengatakan, korban datang untuk mendapatkan pendampingan bersama dua dosen dan seorang temannya.
Baca juga: Pemprov Jabar Segel Aktivitas Tambang yang Bikin Jalan di Karawang Rusak
Berdasarkan hasil konseling, kata Anis, proses grooming diduga telah dilakukan sejak korban berusia 9 tahun. Korban juga disebut kerap diberikan konten bermuatan seksual oleh ayahnya.
“Sejak usia 9 tahun, korban sudah mendapatkan grooming dan sering diberikan konten seksual oleh ayahnya. Saat SMP, kekerasan seksual itu mulai terjadi,” kata Anis.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama membuat korban kesulitan memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan yang salah.
Baca juga: Jangan Karangan Bunga, Bupati Aep Minta Ucapan HUT ke-393 Karawang Cukup lewat Bibit Pohon
“Awalnya korban masih bingung karena sudah lama dimanipulasi. Dia salah memaknai rasa sayang sehingga menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Kesadaran korban mulai muncul setelah W menceritakan pengalaman tersebut kepada pacarnya. Korban kemudian mendapat pemahaman bahwa tindakan yang dilakukan terhadapnya bukan bentuk kasih sayang, melainkan perbuatan yang salah.
W selanjutnya menceritakan pengalaman tersebut kepada seorang teman dekat. Informasi itu kemudian disampaikan kepada dosen hingga akhirnya korban didampingi untuk melapor ke UPTD PPA Karawang.
Anis mengatakan, korban sebelumnya juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sekitar 2025. Namun, korban baru berani membuka persoalan secara lebih jauh dan menempuh proses hukum setelah mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Didemo soal Jalan Rusak Badami-Loji di Karawang, KDM Janji Siapkan Solusi Permanen
“Korban membutuhkan proses untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapat pendampingan, akhirnya korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya dan mengikuti proses hukum,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan proses hukum masih berjalan.









