PURWAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 melalui rapat Paripurna tingkat I sebanyak 15 Raperda yang selanjutnya akan segera dibahas.
Propemperda pada tahun 2026 ada 15 Raperda yang telah disepakati antara Legislatif dan Eksekutif melalui rapat Paripurna tingkat I, dari 15 Raperda, 4 Raperda sudah memasuki tahap pembahasan ditingkat Pansus (Panitia Khusus)
“Sekarang kita sedang melakukan harmonisasi terhadap 4 Raperda lagi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi Selasa (17/3).
Bang Jimmy panggilan akrabnya menjelaskan bahwa 15 Raperda yang akan dibahas bersama dengan pihak eksekutif di tahun 2026 diantaranya 6 Raperda berasal dari usulan Pemkab Purwakarta dan 9 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta.
“Ada 6 Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta, 3 Raperda diantaranya merupakan Raperda reguler,”ucapnya.
Dikatakan Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Raperda berdasarkan kebutuhan teknis Pemerintah Daerah, sedangkan DPRD melalui Bapemperda mengajukan Raperda yang lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat Purwakarta.
“Penyusunan Propemperda tahun 2026 ini juga merupakan ikhtiar Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendukung pembangunan Purwakarta khususnya dalam mewujudkan misi ke empat RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029,”terangnya.
Berikut Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta
1. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk Memperkuat Institusi Keluarga sebagai Pondasi Sosial Masyarakat.
4. Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Masyarakat dan Wawasan Kebangsaan5. Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik.
7. Raperda Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik.
8. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Raperda ini disusun dalam rangka mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013).
9. Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Nomor 7 tahun 2020 Tentang Desa.
Berikut Raperda Usulan Pemkab Purwakarta :
1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Reguler).
2. Raperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 (Reguler).
3. Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027 (Reguler).
4. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
5. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. (trg)









