Beranda Headline Di PHK, PT PGU Diduga Tak Bayarkan Premi BPJS TK dan BPJS...

Di PHK, PT PGU Diduga Tak Bayarkan Premi BPJS TK dan BPJS Kesehatan Pekerja

PURWAKARTA-Nasib beberapa pekerja yang sebelumnya bekerja di PT Propernas Griya Utama yang beralamat di Pesona Metropolitan Jalan Raya Siliwangi (Narogong) KM 7 Ruko Botania 2 Residences Blok S2 & S3, RT.010/RW.002, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat, yang merupakan salah satu anak perusahaan Perum Perumnas yang bergerak dibidang jasa Penyediaan Perumahan untuk segmen menengah/ menengah atas, jasa Pengelolaan Gedung/ Apartemen dan jasa Konstruksi/suplai material, diduga tak bayarkan premi BPJS TK dan BPJS Kesehatan para pekerjanya.

Hal ini diperparah ketika langkah PT Propernas Griya Utama melakukan PHK terhadap pekerjanya beberapa waktu lalu tanpa menyelesaikan segala kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya yang di PHK sesuai hak pekerja menurut peraturan yang berlaku.

Salah satu pekerja PT Propernas Griya Utama (PGU) yang bekerja dalam pembangunan Perumnas Royal Campaka Purwakarta sebelumnya mengatakan dirinya tidak mengetahui dengan pasti alasan dirinya di PHK.

“Saya hanya menerima surat pemberitahuan saja, itupun melalui Serikat Karyawan PT PGU,”jelas Mieftah Kamis (2/1).

“Hak-hak saya juga belum pasti, gaji sudah tidak menerima beberapa bulan sebelumnya, terlebih lagi kita tidak bisa mengklaim BPJS TK yang katanya sudah beberapa tahun tidak dibayarkan, padahal gaji sudah dipotong,”ungkapnya.

“BPJS Kesehatan juga tidak bisa digunakan, yang paling miris kalau kita sakit berobat dengan biaya sendiri tanpa ada klaim dari perusahaan, dan sekarang nasib saya dan pekerja lainnya terkatung-katung, saya juga sudah mudik ke tempat asal saya,”ujarnya.

“Info dari Serikat Karyawan sebelumnya katanya semua mau diselesaikankan namun nasib kami hingga kini belum jelas,”pungkasnya.

Sementara Ketua Serikat Karyawan sendiri Adam hingga saat ini belum bisa diminta keterangannya terkait kondisi pekerja yang di PHK oleh PT PGU yang belum menerima hak-haknya.(trg)