
Serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan dipotong dengan pajak kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi menuturkan jumlah kerugian keuangan negara di kasus ini.
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Hore! THR Lebaran ASN Karawang Diprediksi Cair 17 Maret
Para tersangka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selama proses penyidikan, tim KPK setidaknya sudah menggeledah 12 tempat. Dua di antaranya adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan. (*)








