TVBERITA.CO.ID – Di Prancis, penggunaan barang tiruan atau barang KW bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran ringan, tetapi bisa berujung pada sanksi hukum yang serius, termasuk hukuman penjara dan denda tinggi.
Hal ini disebabkan oleh aturan ketat yang diterapkan pemerintah Prancis untuk melindungi industri fashion dan merek ternama yang berpusat di negara tersebut.
Baca juga: Mark Zuckerberg dan Elon Musk Kompak Bilang Smartphone Akan Punah, Diganti Teknologi Ini
Undang-undang di Prancis menegaskan bahwa setiap orang yang kedapatan menggunakan, membeli, atau bahkan membawa barang KW atau palsu dapat diancam dengan denda hingga 300.000 euro (sekitar 5 miliar rupiah) atau hukuman penjara hingga tiga tahun.
Langkah tegas ini diambil untuk menanggulangi perdagangan ilegal yang merugikan perusahaan dan perekonomian, mengingat Prancis adalah rumah bagi beberapa merek ternama dunia seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Dior.
Tidak hanya pembeli atau pemakai, pihak yang mendistribusikan barang KW juga akan dikenakan hukuman berat. Penegak hukum Prancis memiliki kewenangan untuk memeriksa barang bawaan wisatawan di bandara atau pelabuhan.
Jika ditemukan barang palsu, barang tersebut bisa disita dan pelakunya dapat dituntut secara hukum. Wisatawan atau turis yang tidak mengetahui aturan ini sering kali terkejut karena tindakan hukum yang ketat.
Selain untuk melindungi hak kekayaan intelektual, larangan barang KW ini juga merupakan bagian dari upaya Prancis untuk menjaga reputasi industri fashion mereka di kancah internasional. Prancis ingin mempertahankan standar kualitas dan orisinalitas produk yang menjadi kebanggaan nasional, sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan lokal dalam menghadapi persaingan global.
Baca juga: Tips Kurangi Lemak Setelah Makan Gorengan
Dengan adanya aturan ini, wisatawan dan masyarakat lokal diharapkan lebih bijak dalam memilih produk. Jika ingin memiliki barang fashion dari Prancis, membeli produk asli dan menghindari produk tiruan adalah pilihan yang lebih aman dan mendukung industri yang sah. (*)