Beranda Headline Isu Dua Tunjangan DPRD Purwakarta Disorot, Titipan Atau Aturan??

Isu Dua Tunjangan DPRD Purwakarta Disorot, Titipan Atau Aturan??

PURWAKARTA-Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang belakangan disorot menjadi polemik yang berbanding dengan kinerja dan kondisi masyarakat hari ini.

Namun di satu sisi ada aturan yang menjadi pengait dipermasalahan tersebut, karena aturan yang ada dilakukan dengan mekanisme yang menjadi sebuah keputusan dan ditetapkan menjadi simalakama.

Tunjangan perumahan dan transportasi (Tupertrans) anggota DPRD Purwakarta menjadi melebar dengan pemanggilan pihak terkait di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, walau baru sebatas keterangan saja, dan disebut pihak Kejaksaan Negeri akan mendalami permasalahan tersebut.

Muncul dugaan beragam, isu titipan anggaran dan mark up anggaran Tupertrans di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta, bila melawan aturan jelas ada yang salah disana, namun bila mekanisme dan aturan ditempuh harus ada pembuktian yang kuat terkait beberapa dugaan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta yang menjabat tahun 2019-2024 H. Ahmad Sanusi yang sempat dihubungi mengatakan bahwa Tupertrans yang diterima DPRD Purwakarta sudah sesuai dengan mekanisme.

“Sudah ada mekanismenya, dan tidak bisa juga disalahkan,” jelas Ahmad Sanusi (Amor) saat dihubungi Senin (17/8).

“Ada aturan terkait hal itu, dan semuanya sudah ditempuh, pembahasan, pengajuan dan semua ditetapkan oleh team appraisal dan secara teknis ada di Sekwan, dan tidak boleh lebih besar nilainya dari DPRD Propinsi, “tegasnya.

“Aturan dan PP juga mengatur itu, dan penetapan juga diputuskan di Propinsi, Kabupaten mengeluarkan Perbup saja,” ujarnya.

“Kalau mekanisme dan aturan sudah ditempuh dan masih dikatakan salah, harus jelas dulu, agar tidak terjadi asumsi liar,”pungkasnya.(trg)