Beranda Headline Korupsi di Diskannak, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi di Diskannak, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan untuk kelompok pembudidaya ikan tahun anggaran 2023.

IR salah satu pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta dan DEP sebagai pelaksana kegiatan program bantuan kepada kelompok pembudidaya ikan.

“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” ujar Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat ditemui Selasa (25/2).

Dijelaskan, meski pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka, kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru.

“Bisa saja ada penambahan tersangka, karena prosesnya masih tetap berjalan,”ucapnya.

Martha menambahkan sebelumnya pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini di bulan Januari 2025. Namun batal karena masih menghitung kerugian keuangan negara.

Dengan anggaran Rp.2.3 Milyar, pihak Kejari Purwakarta sempat menyampaikan nilai kerugian hampir mencapai Rp.1 Milyar.(trg)