Beranda Headline KPU Karawang Butuh Rp 86 M untuk Anggaran Pilkada 2024

KPU Karawang Butuh Rp 86 M untuk Anggaran Pilkada 2024

Anggaran pilkada 2024 karawang
Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang membutuhkan anggaran setidaknya Rp 86 miliar untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra mengatakan, kebutuhan itu sudah diusulkan ke Pemkab Karawang. Anggaran Rp 86 miliar dipersiapkan untuk skema 4 pasangan calon (paslon).

Hanya saja, nominal terakhir yang muncul dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebesar Rp 71 miliar. Jauh lebih kecil dari yang diusulkan.

“Kebutuhan pilkada kita usulkan Rp 86 M, nah tapi dari pemda menyiapkan Rp 71 M, tapi saat ini masih kita koordinasikan agar disesuaikan,” ungkap Ikhsan kepada tvberita.co.id, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurutnya, usulan Rp 86 miliar ini sebetulnya lebih kecil jika dibandingkan biaya Pilkada 2020 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 89 miliar.

Baca juga: Jika Pilkada Serentak Dimajukan, KPU RI Bilang Beban Penyelenggara Makin Berat

“Dibandingkan pilkada 2020 malah lebih kecil, karena saat itu sekitar Rp 89 M dengan jumlah 4.441 TPS dengan DPT 1,6 juta. Sementara di 2024 kita analisis jumlah pemilih meningkat dengan kebutuhan 4.891 TPS. Artinya ada peningkatan sekitar 400-an TPS,” beber dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengakui jika anggaran Pilkada 2024 nilainya jauh lebih kecil dibanding Pilkada 2020 lalu.

Pasalnya, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 diprediksi mengalami defisit hingga Rp 700 miliar lebih, sehingga perlu dilakukan efisiensi anggaran.

Baca juga: Hati-hati, Kepala Desa di Karawang Bisa Dipidana Jika Ikut Kampanye Pemilu 2024

“Kepada KPU kita usulkan secara prioritas, kan kita efisiensi anggaran. Defisit kita di 2024 masih di angka Rp 700 m lebih, kita meminta pendapat temen-temen KPU mana yang bisa diefisiensi,” papar Acep.

Kendati begitu, ia bilang bahwa anggaran Rp 71 miliar itu belum final karena belum disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Maka perlu rumusan lebih lanjut antara dirinya selaku Ketua TAPD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan KPU Karawang. (*)