TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Geger Buaya Muncul di Selokan Permukiman Warga di Karawang
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Baca juga: 12 Orang Tewas Tenggelam di Danau-Sungai Karawang Sepanjang 2024
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
- Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:
Pendaftaran Terakhir:
- Senin s/d Jumat: Pukul 13.00 WIB
- Sabtu: Pukul 11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Tes Psikologi
Baca juga: Anak di Karawang Jadi Sasaran Empuk Pelaku Kekerasan Seksual, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang Januari 2025. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)