Beranda Headline Parah, Kejari Purwakarta di Praperadilan Oleh Tersangka Kasus Puskesmas

Parah, Kejari Purwakarta di Praperadilan Oleh Tersangka Kasus Puskesmas

PURWAKARTA-Kasus Jasa Pelayanan di Puskesmas Plered Kabupaten Purwakarta yang sudah menetapkan dua tersangka mantan Kepala Puskesmas Plered sebelumnya RESN dan YS yang sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, memasuki babak baru.

Sebelumnya kasus Jaspel disebutkan ada kerugian tahun anggaran 2015-2017 yang diduga pungutan liar mencapai Rp. 681.004.876,” oleh YS dan tahun anggaran 2013-2017 pungutan liar pendaftaran pasien Rp. 245.955.000,” oleh RESN.

Kuasa Hukum YS pun tidak tinggal diam, Senin (10/2) mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta untuk mendaftarkan Gugatan Perdata.

“Semua berkas untuk kelengkapan administrasi Praperadilan sudah siap, tapi tadi info dari Hakim PN pihak Kejaksaan yang belum siap administrasinya,”jelas Kuasa Hukum YS Dr.Efran Helmi Juni SH, M.Hum dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung.

“Kami beralasan dalam menempuh Praperadilan dalam kasus ini, salah satunya adalah dua alat bukti yang dijadikan acuan dari Kejari adalah keterangan saksi dan dokumen,”ucapnya.

“Dan yang lebih menarik dalam kasus Tipikor ini adalah apakah dua alat bukti tersebut saja bisa dijadikan acuan, yang lebih parah lagi apa hasil lembaga pemeriksa keuangan daerah seperti Inspektorat dan BPK, alasan apa Kejari menggunakan Auditor Internal,”tegasnya.

“Kemudian bila ditemukan kerugian negara dengan bukti yang ada, seharusnya harus berbanding dengan BPK, apalagi melalaikan Restorative Justice, boleh dong dilakukan dan tidak harus serta merta menetapkan dan melakukan penahanan,”ujarnya.

“Karena sampai hari ini YS sendiri proaktif dengan kondisi usianya, dan tidak pernah melakukan upaya melawan hukum,”ujarnya.

Dikatakan Kuasa Hukum, Kejari Purwakarta dalam menetapkan penahanan terlalu prematur dan terkesan dipaksakan, terlebih lagi bila ada ditemukan kerugian negara harus memenuhi unsur moril dan materil untuk menentukan perbuatan hukum pidana.

“Harus dipahami aturan yang sudah di tetapkan MK, kami rasa mereka lebih paham, untuk itu nanti kita uji dipersidangan,”tegas Efran.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, karena tadi termohon dari pihak Kejari tidak hadir, kami sudah persiapkan segala sesuatunya dan akan kita buka dipersidangan nanti,” pungkasnya.(trg)