Beranda Headline Parpol Siap-siap, KPU Karawang Buka Pengajuan Bacaleg DPRD Mulai 1-14 Mei 2023

Parpol Siap-siap, KPU Karawang Buka Pengajuan Bacaleg DPRD Mulai 1-14 Mei 2023

Pengajuan bacaleg dprd karawang
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan memulai tahapan pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat Kabupaten.

Pengajuan bacaleg dilakukan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya mengatakan, proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan.

Baca juga: KPU Karawang Tetapkan 1,7 Juta Orang Masuk DPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya

Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Perbedaannya dengan pemilu sebelumnya bahwa semua syarat pendaftaran dari setiap calon semuanya harus di entry ke dalam aplikasi Pencalonan atau kita sebut silon. Pelaksanaan Pengajuan caleg 1-14 Mei 2023,” katanya, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Mantan Ketua KPU Karawang Nyaleg lewat Partai Demokrat

Ia menegaskan, proses penginputan data bacaleg di silon dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.

Jadi ketika datang ke Kantor KPU, posisi Silon harus sudah dipastikan terselesaikan oleh parpol.

Baca juga: TNI-Polri di Karawang Siap Kawal Pemilu 2024 Sampai Tuntas

“Kami hanya memastikan ketika parpol datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon,” tegasnya.

Adapun jadwal pengajuan bacaleg dari tanggal 1-13 Mei 2023 dibuka mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. “Sedangkan Minggu, 14 Mei kita buka dari pukul 08.00-23.59 WIB,” tutupnya. (*)