
KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, karena melanggar ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.
“Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi dalam ekspose temuan pelanggaran di pabrik Minyakita Karawang, Kamis (13/3).
Baca juga: Isi MinyaKita Tak Sesuai Kemasan, Polres Sukabumi Kota Lakukan Sidak
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi. Setiap dus Minyakita berisi 12 botol minyak goreng. Hasil pengujian menunjukkan bahwa minyak yang dikemas dalam botol tidak sesuai takaran standar 1.000 ml (1 liter). Saat diuji dengan metode volumetrik, volume minyak hanya sekitar 800 ml, meskipun botol terlihat terisi penuh.
Budi menyebut langkah selanjutnya setelah penyegelan adalah mencabut izin usaha PT Aega. Meski izin belum dicabut, pabrik tersebut saat ini sudah tidak dapat beroperasi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mengungkap bahwa PT Aega sebelumnya beroperasi di Depok, Jawa Barat, sebelum memindahkan pabriknya ke Karawang.
Baca juga: LBH Demo Kantor ATR/BPN Karawang Buntut Layanan Lelet dan Berbelit
Kasus Minyakita ini telah didalami oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri sejak Jumat (7/3). Untuk melindungi konsumen, produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari pasaran.
Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen Minyakita guna memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pelaku usaha lain yang melakukan pelanggaran seperti PT Aega,” tegas Budi. (*)








