
KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melakukan aksi massa ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang pada Kamis, 13 Maret 2025.
Direktur Umum LBH Arya Mandalika, Silvan Daniel Sitorus menyampaikan, kedatangan pihaknya ke kantor ATR/BPN Karawang bukan semata-mata ingin mencari kesalahan.
Tetapi Daniel bersama rekan-rekannya, sudah mengantongi banyak keluhan dan aduan masyarakat mengenai pelayanan BPN.
Pertama, ATR/BPN Karawang dinilai lambat dalam layanan pengurusan sertifikat. Lalu kedua, ditemukan praktik pungutan liar (pungli) sehingga masyarakat semakin sulit mengakses layanan tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Bakal Terbitkan HPL Demi Kurangi Bangunan di Sempadan Sungai Jabar
Ketiga, pihaknya ingin mempertanyakan terkait penerbitan sertifikat tanah (daerah) milik negara, yang saat ini dijadikan salah satu Perumahan; Cluster Kayana.
“Kami datang kesini atas keluhan-keluhan masyarakat, banyaknya pungutan liar, kurangnya percepatan dalam pengurusan sertifikat, yang mana masyarakat yang tidak mempunyai uang itu dipersulit dalam akses pembuatan sertifikat,” ujarnya kepada tvberita.
“Kemudian, BPN Karawang menerbitkan sertifikat yang di daerah tanah milik negara yaitu perum kayana. Ada statement atau narasi dari BPN gini, bahwa tanah negara boleh diperjualbelikan, boleh disertifikat asal tidak ada yang protes,” tambahnya.
Daniel menegaskan, jual beli tanah milik negara tentu merupakan kesalahan fatal. Sebab, kata dia, tanah negara secara mutlak tidak boleh diperjualbelikan.
Baca juga: Pelayanan ATR/BPN Karawang Dituding Amburadul, Urus Sertipikat Tak Ada Kepastian
“Sebetulnya orang-orang tersebut sekolah tidak? Namanya tanah negara tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
ATR/BPN Karawang Tak Merespons
Sebelum melakukan aksi, pihaknya sempat berkali-kali mendatangi kantor BPN Karawang. Bahkan, LBH Arya Mandalika pernah meminta kepada Komisi I DPRD untuk memfasilitasi audiensi agar permasalahan ini menemukan titik terang.