Menurutnya, pengadaan seleksi CASN 2024 ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Makin Tinggi, Sampai Maret 2024 Ada 419 Kasus DBD di Karawang, 1 Orang Meninggal
Isinya adalah pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Selain itu, Nendi menegaskan bahwa seleksi CASN ini gratis alias tanpa pungutan biaya.
“Hati-hati terhadap oknum yang berjanji bisa meluluskan dengan meminta imbalan dalam bentuk apapun, jika ada abaikan aja karena itu dipastikan penipuan,” tegasnya. (*)