Beranda Headline Sidang Kedua YS, Penahanan Disebut Premature dan Dipaksakan

Sidang Kedua YS, Penahanan Disebut Premature dan Dipaksakan

PURWAKARTA-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta memasuki hari kedua.

Gugatan Praperadilan yang dilayangkan YS salah satu tersangka kasus Pungli Jaspel di Puskesmas Plered Purwakarta melalui kuasa hukumnya Dr.Efran Helmi Juni SH, M.Hum dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung Selasa (18/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Deli Wisnu Brata kuasa hukum YS perwakilan kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung saat ditemui mengatakan dari kasus ini hingga YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dapat dikatakan keputusan premature.

“Selama ini YS kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak pernah melakukan perbuatan yang sama, apalagi beliau sudah pensiun sejak lama,”jelas Deli Selasa (18/2).

“Kedua, yang perlu kita lihat adalah pihak Kejari menggunakan akuntan publik, BPK dan Inspektorat Daerah merupakan institusi pemeriksa keuangan yang telah melakukan pemeriksaan sebelumnya tidak dijadikan acuan,”ungkapnya.

“Kalau akuntan publik boleh digunakan versi Kejari, seharusnya bukan sebagai pihak yang bisa menetapkan nilai kerugian negara untuk dijadikan acuan, lalu untuk apa ada BPK dan Inspektorat Daerah,”tegasnya.

“Ini salah satu alasan keberatan kami sebagai kuasa hukum YS, penahanan prematur dan Kejari menggunakan akuntan publik,”ucapnya.

“Besok agendanya adalah menghadirkan bukti administrasi dan mungkin bisa juga menghadirkan saksi ahli, kami tetap berharap Kejari bisa menjawab semua pertanyaan dan keberatan kami berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.(trg)