BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 14,02 persen, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.143. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat mengaku sangat keberatan.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy menilai usulan UMK 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186 jelas memberatkan perusahaan.
“Sangat memberatkan, terutama bagi perusahaan menengah ke bawah. Kenaikan 14,02 persen itu artinya Rp 723.000,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.
Pasalnya, angka kenaikan sebesar itu akan merusak sistem struktur dan skala upah yang ada di perusahaan.
“Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan memberatkan kelangsungan usaha, jadi memberatkan bagi perusahaan, terutama yang menengah ke bawah,” imbuhnya.
Farid mengatakan, untuk saat ini hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bekasi, usulan yang keluar dari Disnaker, akademisi terkait dan Apindo sebesar 3,69 persen sesuai PP No 51/2023.
Sementara serikat buruh dan pekerja meminta kenaikan UMK lebih sebesar 16 persen. Permintaan itu lebih besar dari rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani yang memberi usul 14,02 persen.
Dengan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,02 persen itu, upah buruh nantinya naik dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.143 atau naik Rp 723.186. Keputusan final berapa besaran kenaikan UMK akan diketahui setelah hasil keputusan rapat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melansir Kompas.com, para buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan berkait UMK di Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).
Setelah adanya kenaikan UMP Jawa Barat hanya 3,57 persen, para buruh khawatir kenaikan UMK juga tak jauh dari UMP.
Karena itu, mereka menggelar demo untuk meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi menaikan UMK Kota Bekasi sebesar 16 persen. (*)