
“Dari mana logika hukumnya, bayar pajak dikenakan beban, yang seharusnya pihak bank bjb bersyukur dengan kesadaran masyarakat wajib pajak atau mau bayar via bank bjb,” kata Saleh, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 161 PPPK Karawang Kompak Gadaikan SK di bank bjb, Laku Sampai Ratusan Juta
Menurutnya, kebijakan biaya tambahan tersebut berpotensi menggerus semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Sebab, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karawang ini menilai, membangun kesadaran masyarakat dalam taat pajak merupakan hal sulit.
Dirinya meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melakukan evaluasi agar kewajiban beban biaya tersebut dibatalkan.
“Itu sudah tidak layak, sepantasnya bjb membatalkan. Masa bupati diem aja ada kebijakan ini? Tujuan pemerintah itu kan meminta kesadaran warga tapi ini dikenakan biaya,” cetusnya. (*)













