Beranda Ekonomi Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 Juta, Praktis Cuma lewat...

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 Juta, Praktis Cuma lewat HP

Cara cairkan bpjs ketenagakerjaan lewat hp

TVBERITA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi pesertanya yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Masyarakat bisa cairkan dana hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, program JHT adalah program perlindungan dengan tujuan menjamin peserta menerima manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Istimewanya, cairkan dana Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Kepesertaan minimal 10 tahun

Bagi yang ingin mencairkan dana tersebut, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan JHT sebagian 10%
  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
    Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Cara Mencairkan Dana JHT melalui online
  1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
    Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi
Jamsostek Mobile (JMO)
  1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
  2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
    Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
  3. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
  4. Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi untuk mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT. (*)