Beranda Headline Duh, Kemendagri Usul Warga yang Hilang e-KTP Bakal Didenda

Duh, Kemendagri Usul Warga yang Hilang e-KTP Bakal Didenda

E-ktp hilang warga didenda
Wamendagri Bima Arya.

TVBERITA.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik atau e-KTP hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), mengatakan rencana kebijakan tersebut didasari pada saat ini masih terdapat warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dengan dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima, dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: 312 Siswa SMP Ramaikan FLS3N Karawang 2026, Ajang Asah Bakat Seni dan Sastra

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Namun, pengenaan denda tidak akan diberlakukan untuk warga yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.

Baca juga: Soal Balita 1,5 Tahun di Karawang Diduga Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Polisi Siapkan Ekshumasi

13 Usulan Revisi UU Adminduk

Wacana denda bagi KTP elektronik yang hilang merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Adapun usulan lainnya, yaitu penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Kemudian, penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan. Adapun KIA adalah bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.

Selain itu, penyebutan “cacat” dalam dokumen kependudukan saat ini diusulkan untuk diganti menjadi “disabilitas”, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Saat 48 Batang Rokok Berisi Ganja Sintetis Gagal Diselundupkan ke Sel Lapas Karawang

Berikutnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperkuat, begitu pula dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.

Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).