Beranda Ekonomi Cek di Sini Apakah KTP Milikmu Dipakai Utang Pinjol Orang Lain atau...

Cek di Sini Apakah KTP Milikmu Dipakai Utang Pinjol Orang Lain atau Tidak

Cek KTP dipakai pinjol
Foto: ilustrasi/istimewa.

TVBERITA.CO.ID – Kasus penyalahgunaan KTP atau data orang lain tanpa seizin pemilik untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin marak.

Bagi Anda yang ingin mengindari hal ini, sangat penting untuk mengetahui cara cek KTP Anda dipakai untuk pinjol atau tidak.

Melansir detikfinance, cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

Melalui layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, sehingga Anda juga dapat memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP Anda.

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, sehingga Anda tidak perlu antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah semua dokumen pendukung siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK menggunakan KTP:

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP:
  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih “Pendaftaran”.
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  4. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  5. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  6. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  9. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  10. Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang Anda miliki. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang cek BI checking atau SLIK OJK, Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)