Beranda Ekonomi Hukum Jual Beli Saham Menurut Ulama Fiqih

Hukum Jual Beli Saham Menurut Ulama Fiqih

Hukum jual beli saham
Ilustrasi grafik investasi saham. (Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Bagaimana hukum jual beli saham dalam perspektif Islam? Tentu hal ini sering menjadi pertanyaan bagi kita yang berniat berinvestasi.

Secara sederhana, trading saham ialah aktivitas menanam modal ke dalam suatu perusahaan dan berorientasi profit, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Jadi apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Mari kita bahas!

Hukum jual beli saham

Dalam Islam, investasi merupakan tindakan bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, selagi tata cara atau aturan sesuai yang diajarkan dalam Al Quran dan hadis.

Baca juga: Bio Farma Siapkan Pabrik Farmasi Setara FDA di Karawang, Ini Targetannya

Boleh saja melakukan transaksi jual beli saham, tetapi memang dasarnya perusahaannya ada, produknya ada, bukan hanya sekedar simbolik. Jika hanya sekedar simbolik tidak diperbolehkan.

Dikutip dari Bisnismuda.id, Rabu (24/8/2022), menurut pendapat Dr. Wahbah al Zuhaili dalam Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,“Bermuamalah dengan melakukan kegiatan transaksi atas saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

“Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastiaan dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal tanpa diragukan. ”

Mengutip laman FEB UGM, Rabu (24/8/2022), ada tiga fatwa yang menetapkan bahwa investasi saham itu halal. Tiga fatwa DSN-MUI yang turut mengembangkan pasar modal syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Baca juga: Biaya Sertifikasi Halal Dipatok Rp 2,5 Juta, Pelaku UMKM di Purwakarta Keberatan

Para ulama ahli fiqih mengharamkan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya, berupa bunga dari transaksi pinjaman (utang-piutang). Maka dari itu, sebaiknya investor muslim menghindari investasi di sektor perbankan. Hal ini dikarenakan saham yang diterbitkan bank adalah untuk sarana meminjam dan untuk mengembalikannya ke pemilik modal dan terdapat bunga di dalamnya. Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

Dengan demikian apakah jual beli saham diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya boleh saja asalkan emiten atau penyedia jasa investasi tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan investor lain. Perlu diingat bahwa para investor harus bijak dalam mengambil keputusan dan hendaknya untuk melakukan riset terlebih dahulu dalam pemilihan saham untuk menginvestasikan modalnya. Hindari perusahaan yang yang tidak sesuai syariat Islam. (*)