PURWAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta mengeluhkan mahalnya biaya mendapatkan label atau sertifikasi halal.
Produsen makanan, khususnya para pelaku industri kecil keberatan dengan biaya administrasi Rp 2,5 juta untuk label halal.
“Kita kan cuma usaha makanan rumahan, dan kategorinya UMKM,” jelas Meli, seorang produsen cemilan pisang dodol di wilayah Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Purwakarta pada Selasa (3/1).
Baca juga: Kejati Jabar Beberkan Perkembangan Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakarta
Padahal sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, tapi ketika masa berlakunya habis malah dikenakan biaya yang mahal.
Nilai Rp 2,5 juta itu disebutnya sebagai syarat administrasi jika ingin memperpanjang label halal. Belum lagi alur pendaftaran via online yang membuat pelaku UMKM kesulitan.
“Kesulitan kami saat ini adalah memperpanjang label halal, selain kami tidak paham untuk alur online biayanya pun mahal,” ucapnya.
Baca juga: Neng Anne Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta
“Bagi kami usaha kecil seperti produksi dodol pisang ini cukup berat, karena memang kami pengusaha home industri bukan pengusaha besar,” keluh Meli.
Ia berharap Pemkab Purwakarta bisa mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban para pelaku UMKM untuk berusaha.
“Kami berharap agar pemerintah daerah, Kemenag dan MUI bisa mencari solusi untuk biaya label halal ini, sehingga pengusaha kecil seperti kami ini nyaman dalam mengurus segala bentuk persyaratan sebagai pelaku UMKM,” pungkasnya. (trg/kii)