TVBERITA.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di masa ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa peningkatan kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran kerap dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk menjalankan aksi mereka.
“Kami mendapati peningkatan modus penipuan saat bulan puasa,” kata Friderica dalam konferensi pers virtual pada hari Senin. Dengan tradisi masyarakat yang cenderung berbelanja lebih banyak dan mudik, kebutuhan akan dana tambahan menjadi tinggi, membuat masyarakat rentan terhadap tawaran pinjaman yang menggiurkan namun berpotensi penipuan.
Baca juga: HPN 2024 di Karawang, PWI Soroti Peran AI dalam Jurnalistik
OJK secara khusus menyoroti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dimana dana bisa saja ditransfer ke rekening seseorang tanpa permintaan, dan kemudian mereka dipaksa untuk membayar dengan bunga yang tinggi.
“Jika ini terjadi, segera laporkan ke bank atau perlindungan konsumen OJK, dan jangan sekali-kali menggunakan uang tersebut,” ujar Friderica dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Masyarakat juga diingatkan untuk mengabaikan tuntutan dari petugas penagihan yang tidak sah dan melaporkannya ke Satgas PASTI. Selain itu, Friderica mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan promosi palsu, khususnya terkait perjalanan umroh dan promo cicilan yang tidak logis.
Baca juga: Libur Panjang: Daftar Cuti Bersama dan Hari Raya Nyepi 2024
Friderica, yang akrab disapa Kiki, turut menjelaskan bahwa penipuan melalui pengiriman parcel melalui pesan online juga menjadi salah satu trik penipu untuk mengakses informasi pribadi dan data keuangan masyarakat.
“Kita perlu berhati-hati dengan informasi yang dikirim via WhatsApp yang mengarahkan untuk membuka aplikasi atau link yang mencurigakan, ini seringkali adalah modus penipuan,” tegasnya.
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai tawaran yang diterima, terutama selama bulan Ramadan ini, dan untuk selalu melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan indikasi penipuan. (*)