Beranda News Kades Bantah Menangis Dalam Persidangan

Kades Bantah Menangis Dalam Persidangan

PURWAKARTA-Kasus dugaan pemerasan oleh 4 oknum wartawan Purwakarta terhadap beberapa Kepala Desa di Kecamatan Bojong Purwakarta yang ditangani Polres Purwakarta sebelumnya telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta yang menghadirkan saksi pelapor dari Kepala Desa untuk diminta keterangannya terkait kasus tersebut.

Dua orang Kepala Desa yang dihadirkan dari Desa Pasanggrahan dan Cihanjawar Selasa (28/2) untuk didengarkan kesaksiannya oleh majelis hakim PN Purwakarta disebut menangis dan dimarahi oleh hakim yang memimpin jalannya persidangan dalam pemberitaan beberapa media online.

Hal ini pun dibantah oleh salah satu Kepala Desa yang hadir dalam persidangan tersebut dengan menerangkan tidak ada Kepala Desa yang menangis dan tidak ada yang dimarahi hakim seperti yang diberitakan media.

“Tidak ada Kepala Desa Cihanjawar Dedi Supriadi menangis dan dimarahi hakim seperti yang dikatakan dalam pemberitaan,”jelas Kepala Desa Cikeris Dasep Sopandi Rabu (1/3) yang juga hadir dalam persidangan tersebut.

“Saudara Dedi Supriadi pada saat diminta kesaksiannya dalam persidangan kasus pemerasan oleh 4 oknum wartawan, sedang mengalami flu yang cukup berat, sehingga saudara Dedi berusaha sesekali menyeka ingus yang keluar dari hidungnya, jadi tidak ada tangisan apapun saat hakim meminta keterangan saksi saudara Dedi,”ungkapnya.

“Kemudian disebut juga dalam berita saksi dimarahi oleh hakim karena memberi jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan hakim, itu juga tidak betul,”tegasnya.

“Yang sebenarnya saksi ditegur oleh hakim agar jangan menjawab sebelum pertanyaan selesai dan fokus terhadap pertanyaan, maklum saja saudara Dedi belum pernah merasakan PN dan pertanyaan hakim yang berkaitan dengan BAP ada yang lupa karena memang sudah cukup lama,”paparnya.

“Seharusnya kalau media yang membuat berita itu objektif siapa sebenarnya yang menangis dalam persidangan tersebut, dan menggiring isu seolah saksi pelapor dari Kepala Desa bersalah,”ujarnya.

“Kemudian saya juga merasa aneh ketika kuasa hukum terdakwa 4 oknum wartawan tersebut menggiring pernyataan bahwa kesaksian dari Kepala Desa ini merupakan keterangan palsu dan meminta hakim agar saksi dijadikan tersangka, saya pikir hal ini terlalu dini, biarkan saja hakim yang memutuskan,”terangnya.

“Kalaupun dalam persidangan tersebut para terdakwa membantah apa yang didakwakan, kami rasa sangat wajar karena itu bagian dari pembelaan,”ucapnya.

“Harapan kami, mari kita jaga jalannya persidangan kondusif dan teman-teman media memberikan informasi melalui pemberitaan yang objektif,”pungkasnya. (trg)