Beranda Health Kenali Sederet Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kenali Sederet Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis operasi ditanggung bpjs
Ini daftar jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (Foto/ist)

TVBERITA.CO.ID – BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari layanan rawat jalan, inap hingga layanan operasi.

Namun untuk layanan operasi ini hanya berlaku bagi beberapa kategori saja, karena tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Ini

Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Daftar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir detikcom, banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Baca juga: Pemkab Karawang Minta Perbankan Patuhi soal BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan KUR

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.