Beranda Headline Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

Ilustrasi perumahan. (foto: istimewa)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penetapan LSD itu sebagai upaya untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca juga: 53 Pengembang di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum, Siap-siap Izinnya Disetop

LSD Dinilai Kontraproduktif

Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana menolak keras kebijakan itu. Ia menilai keputusan menteri tesebut jadi kontraproduktif dengan perda rencana tata ruang yang ada di Karawang.

“Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Menurutnya, di Karawang sendiri banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi, bahkan sudah memiliki perijinan.

“Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan, karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan,” jelas Nace.