Beranda Headline Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

Ilustrasi perumahan. (foto: istimewa)

KARAWANG – Sekitar 10 – 20 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Karawang dikuasai oleh pengembang. Temuan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan LSD yang baru.

“Kemarin yang saya lihat di Karawang sih, kisarannya 10 – 20 persen lahan-lahan yang dimiliki oleh si para pengembang ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihartono dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Hari mengatakan, ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak LSD yang dikuasai oleh pengembang, dalam hal ini Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Hal ini menjadi poin keberatan dari pengembang karena tidak bisa diterbitkan sertifikat di atas LSD yang mereka kuasai.

Baca juga: Dinilai Kontraproduktif, Penetapan LSD di Karawang Ditentang LSM Lodaya

“Secara investasi, mereka sudah keluar untuk memiliki itu bertujuan untuk dijadikan perumahan dan industri. Dengan aturan LSD yang baru, tentu mereka keberatan, itu hal yang wajar,” tambah dia.

Hari mengungkapkan, hal itulah yang akan dibicarakan ulang oleh Kementerian ATR/BPN terkait dengan tata ruang.

Sebelumnya, Kebijakan LSD yang baru di delapan provinsi sempat menuai keresahan di kalangan pengusaha.

Pasalnya, hal itu dinilai mengganggu iklim investasi di wilayah yang terdampak kebijakan LSD. Tak terkecuali di Karawang.