Beranda Headline 53 Pengembang di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum, Siap-siap Izinnya Disetop

53 Pengembang di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum, Siap-siap Izinnya Disetop

Ilustrasi perumahan. (foto: istimewa)

KARAWANG – Sebanyak 53 pengembang perumahan di Kabupaten Karawang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) ke Pemkab Karawang.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengingatkan pengembang segera menyerahkan fasos fasum. Jika tidak, izin usaha mereka akan disetop.

“Kemarin kita sampaikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bila pengembang belum memiliki itikad baik akan diberikan sanksi, dia tak akan dapat izin untuk pengembangan perumahan yang berikutnya,” kata Aep di sela peresmian masjid Al-Barokah di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Minggu (21/8/2022).

Meski tak merinci total jumlah pengembang yang ada di Karawang, Aep menegaskan agar pengembang jangan hanya sibuk membangun tapi lalai melaksanakan aturan.

“Kita juga memikirkan bagaimana kebutuhan masyarakat yang harus kita jawab. Para pengembang juga harus memikirkan ini. Boro-boro mikirin fasos fasum, jalan aja kadang-kadang gak dipikirkan,” ulasnya.

Para pengembang, kata dia, harus berkomitmen memikirkan hunian agar masyarakatnya betul-betul tinggal dengan nyaman.

“Masyarakat berhak punya sarana pra sarana, jalannya bagus, tempat ibadah ada, nah ini lah kewajiban pengembang,” papar Aep.

Seperti diketahui, Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya. (kii)