
TVBERITA.CO.ID – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai sepanjang wilayah Jawa Barat (Jabar).
Hal ini dilakukan demi mengurangi pembangunan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah.
“Kami memberikan solusi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di sempadan sungai. Salah satunya, dengan menerbitkan HPL di kawasan sempadan sungai,” ucap Nusron, Rabu (12/3).
Baca juga: Jabar Dikepung Banjir, Dedi Mulyadi Mau Evaluasi Tata Ruang
Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, menurutnya akan ditetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah BBWS,” jelasnya.
Baca juga: Balada Oknum PNS Ikut Hakimi Curanmor di Karawang: Berawal Disuruh Rapat, Kini Berujung Bui
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah tersebut, kata dia, secara otomatis tanah yang ada di sempadan sungai menjadi aset negara, sehingga bisa dilakukan pengelolaan ekosistemnya.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya sertipikat terbit untuk tanah di sempadan sungai, Menteri Nusron pun memberikan tanggapan.
“Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan, tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman,” tegasnya. (*)